1 research outputs found

    PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL (Studi di Desa Wangunharja Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat)

    Get PDF
    Fokus tesis ini adalah mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang banyak terjadi. kajian tesis ini penting untuk dilakukan penelitian sebab dalam kenyataan prakteknya di masyarakat banyak ditemui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang tidak sesuai dengan yang terdapat dalam UU no 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Tesis ini membahas berdasarkan 2 (dua) permasalahan pertama , bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Wanguharja telah di dasarkan atau sesuai dengan UU no 2 tahun 1960?dan yang kedua, apakah perjanjian bagi hasil tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi para pihak Untuk menganalisis 2 (dua) permasalahan tersebut, dilakukanlah penelitian di wilayah Desa Wanguharja Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Penulis melakukan jenis penelitian deskripstif, dengan metode pendekatan yuridis empiris (socio legal). Ini artinya tesis ini menggunakan 2(dua) pendekatan sekaligus normatif dan empirik. Teori yang digunakan adalah teori bekerjanya hukum , teori the living law dan nilai keadilan. Kesimpulan dari data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh beberapa temuan bahwa perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Wanguharja berlangsung menggunakan hukum kebiasaan/adat secara tidak tertulis , karena memberikan rasa nyaman yang didasarkan pada rasa percaya dan keinginan untuk saling tolong menolong. Proses yang tidak rumit serta keterbatasan biaya. Sehingga UU no 2 tahun 1960 tidak efektif digunakan di Desa Wanguharja, mereka merasa bahwa perjanjian bagi hasil yang mengacu pada UU no 2 tahun 1960 terlalu rumit. Perjanjian yang dibuat tidak tertulis menyebabkan kekuatan hukumnya tidak kuat. Dari temuan-temuan tersebut diatas diajukan beberapa rekomendasi yakni pertama untuk dapat melaksanakan UU No. 2 tahun 1960 dengan baik perlu adanya sosialisasi kembali dari Pemerintah bukan hanya kepada masyarakat sebagai Adriset (sasaran) tapi kepada pihak-pihak terkait yakni aparat Kecamatan dan Desa. Dan kedua, hendaknya Pemerintah melakukan pembaharuan mengenai peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman untuk lebih menjamin peningkatan taraf hidup masyarakat
    corecore